Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM61455813
Rincian Aduan
LGSM61455813
Selesai
Public
Selamat pagi yang terhormat Bp Gubernur Jawa Tengah, nama saya Tunggul asli tw mangu tinggal di Kab Semarang. Saya mau bertanya apakah kebijakan n peraturan utk upah pekerja yg berkerja di perusahaan swasta/pribadi itu bebas ditentukan oleh owner mskipun dibawah ketentuan daerah yg telah ditetapkan (dibawah UMK/UMR)
Disposisi
Senin, 31 Juli 2017 - 08:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Senin, 31 Juli 2017 - 09:32 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti
Progress
Senin, 31 Juli 2017 - 09:39 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Upah pekerja memang ditentukan oleh pemberi kerja tapi tdk boleh dibawah UMK yg berlaku dan tdk boleh bertentangan dg peraturan perundangan.
Selesai
Senin, 31 Juli 2017 - 09:40 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
laporan selesai