Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM61455813

Rincian Aduan

LGSM61455813

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
29 Jul 2017
0 ditandai
Selamat pagi yang terhormat Bp Gubernur Jawa Tengah, nama saya Tunggul asli tw mangu tinggal di Kab Semarang. Saya mau bertanya apakah kebijakan n peraturan utk upah pekerja yg berkerja di perusahaan swasta/pribadi itu bebas ditentukan oleh owner mskipun dibawah ketentuan daerah yg telah ditetapkan (dibawah UMK/UMR)

Disposisi

Senin, 31 Juli 2017 - 08:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 31 Juli 2017 - 09:32 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti 

Progress

Senin, 31 Juli 2017 - 09:39 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Upah pekerja memang ditentukan oleh pemberi kerja tapi tdk boleh dibawah UMK yg berlaku dan tdk boleh bertentangan dg peraturan perundangan.

Selesai

Senin, 31 Juli 2017 - 09:40 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai