Rincian Aduan : LGSM61036862

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 11 Mar 2017

LAPOR Apa dibenarkan ada jual beli jabatan dipemerintahan desa??krn didesa saya klo mau jd perangkat desa harus bayar 100jt dan ini sdh jd kesepakatan kepala desa seluruh JEPARA. Wah...dr bawah sdh ditanamkan budaya suap menyuap yg imbasnya korupsi akan semakin merajalela dong pak. GMN NI PAK GANJAR??? TRI HANDAYANI, DESA KRASAK RT 01/5 PECANGAAN JEPARA.

0 Orang Menandai Aduan Ini