Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM61036862
Rincian Aduan
LGSM61036862
Selesai
Public
LAPOR Apa dibenarkan ada jual beli jabatan dipemerintahan desa??krn didesa saya klo mau jd perangkat desa harus bayar 100jt dan ini sdh jd kesepakatan kepala desa seluruh JEPARA. Wah...dr bawah sdh ditanamkan budaya suap menyuap yg imbasnya korupsi akan semakin merajalela dong pak. GMN NI PAK GANJAR??? TRI HANDAYANI, DESA KRASAK RT 01/5 PECANGAAN JEPARA.
Disposisi
Senin, 04 September 2017 - 11:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Senin, 04 September 2017 - 13:14 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Terhadap laporan Saudara sedang kami adakan pengkajian.
Selesai
Selasa, 12 September 2017 - 10:29 WIBINSPEKTORAT
1. Bahwa jual beli jabatan adalah hal yang dilarang dan termasuk kategori korupsi
2. Apabila Saudara mempunyai data dan bukti-bukti adanya jual beli jabatan agar dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Jepara dengan uraian yang jelas:
- Siapa yang menjual jabatan
- Siapa yang membeli jabatan
- Berapa harga jabatan
- Alamat lengkap pihak-pihak yang Saudara adukan