Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 23 Oktober 2018 - 10:39 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 23 Oktober 2018 - 12:45 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara
Selesai
Selasa, 23 Oktober 2018 - 12:47 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
silahkan saudara urus sendiri permohonan pembuatan sertipikatnya....apabila saudara kesulitan bisa ikut program PTSL berikut keterangannya terimakasih untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih