Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM59674893

Rincian Aduan

LGSM59674893

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
13 Feb 2018
0 ditandai
Pak Ganjar yang terhormat, saya mau melaporkan.. Di desaku ada program PRONA/pembuatan sertifikat gratis,tapi setiap sertifikat kok di tarik uang 500ribu ya,. Apakah itu sudah sesuai prosedur atau belum ya?? Mohon pencerahannya. Lokasinya di desa karanglo, kecamatan Tawangmangu, kabupaten Karanganyar, Jateng..(mohon untuk pihak terkait untuk mengecek pak) terimakasih pak salam 2periode......

Disposisi

Selasa, 13 Februari 2018 - 08:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Rabu, 14 Februari 2018 - 13:03 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Rabu, 14 Februari 2018 - 13:06 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terimakasih atas pengaduan saudara, kalau membaca pengaduan saudara ada kalimat gratis berarti saudara ikut dalam porgram PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk  sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)

Selesai

Rabu, 14 Februari 2018 - 13:06 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan