Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM58998442
Rincian Aduan
LGSM58998442
Selesai
Public
Ass Wr Wb....selamat malam bapak Ganjar... Kami dari warga Kab. Pati ingin menyampaikan keluhan kami, bahwa di Ds. Pesagen Kec. Gunungwungkal Kab. Pati untuk jual beli tanah dari petinggi menarik pologoro sebesar 10. Kami sangat keberatan dan kemarin petinggi meminta uang senilai 30 jt untuk tandatangan. Jawaban dari petinggi Nek ra bayar 30 jt yo ra bakal tak wenei tandatangan, nek moh bayar semono yo gak usah tuku tanah nek kene. Kami harus mengadukan kemana kalau bukan kepada bapak... percakapan tersebut kami rekam bapak.. Informasi yg kami terima di Kab. Jepara sudah ada edaran tentang larangan pungutan pologoro bapak, dan apakah itu juga berlaku di Kab. Pati? Mohon petunjuk bapak gubernur... Matursuwun
Disposisi
Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Selesai
Senin, 28 September 2020 - 09:30 WIBDINAS KESEHATAN
nggih matur nuwun saran dan masukannya kami tampung untuk di koordinasikan dengan pihak pihak terkait. suwun
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBDINAS KESEHATAN
Terkait dgn pungutan thd pengalihan hak atas tanah (pologoro) pd dasarnya pungutan dimaksud mrpkan BPHTB yg berdasarkan UU No 28/2009 ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa kewenangan pemungutannya telah diserahkan kpd pemerintah daerah sejak tgl 1 Januari 2011. Selain itu sesuai Pasal 70 ayat (1) PP Nomor 72 Tahun 2005 ttg Desa dinyatakan bhw sumber pendapatan daerah yg berada di desa baik pajak maupun restribusi yg sudah dipungut oleh prov atau kab, tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan dari pemerintah desa. Disamping kenapa pologoro dilarang krn permendagri Nomor 2 Tahun 1982 ttg Pungutan jo Perda Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No 21/1988 ttg Pungutan Desa telah dicabut dgn Perda Provinsi Jtg Nomor 12 Tahun 2003 dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2007. Berdasarkan hal tersebut diatas maka pologoro dilarang krn keberadaan pologoro tidak jelas aturannya