Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM57818936
Rincian Aduan
LGSM57818936
Progress
Public
Pasal 29 uu no 6 th 2014 poin ke 2 tertulis, kades dilarang..Kenyataannya dari 6 peserta yg lolos seleksi perangkat desa 4 diantaranya masih keluarga kades sendiri(ada yg keponakan ataupun ipar). Seharusnya seleksi pamong desa dilakukan secara langsung, ujian dikerjakan, trus dikoreksi ditmpat. Nilai diumumkan, berapa poin tiappeserta baru ada yg dinyatakan lulus/tidak lulus ke level berikutnya.Jadi pihak yg tdk lulus tau, kekurangan saya disini, nilai saya cuma sekian. Jgn ujian hari senin pengumuman hari rabu, dikoreksi dimana tdk tau, sama siapa dikoreksinya jg ga ngerti, nilai berapa jg ndak mudeng. Tau-tau terima amplop yg berisi tidak lulus. Mohon tuk pelaks seleksi pamong desa kedungsono kecamatan bulu,kab sukoharjo ditinjau ulang lg.
Disposisi
Senin, 18 Desember 2017 - 10:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Senin, 18 Desember 2017 - 13:18 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan
Progress
Rabu, 10 Januari 2018 - 15:12 WIBINSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dilimpahkan kepada Inspektorat Kab. Sukoharjo melalui Surat Inspektur Prov. Jateng Nomor 356/22/1.1/2018 tanggal 3 Januari 2018