Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM57818936

Rincian Aduan

LGSM57818936

Progress Public
KABUPATEN SUKOHARJO
18 Dec 2017
0 ditandai
Pasal 29 uu no 6 th 2014 poin ke 2 tertulis, kades dilarang..Kenyataannya dari 6 peserta yg lolos seleksi perangkat desa 4 diantaranya masih keluarga kades sendiri(ada yg keponakan ataupun ipar). Seharusnya seleksi pamong desa dilakukan secara langsung, ujian dikerjakan, trus dikoreksi ditmpat. Nilai diumumkan, berapa poin tiappeserta baru ada yg dinyatakan lulus/tidak lulus ke level berikutnya.Jadi pihak yg tdk lulus tau, kekurangan saya disini, nilai saya cuma sekian. Jgn ujian hari senin pengumuman hari rabu, dikoreksi dimana tdk tau, sama siapa dikoreksinya jg ga ngerti, nilai berapa jg ndak mudeng. Tau-tau terima amplop yg berisi tidak lulus. Mohon tuk pelaks seleksi pamong desa kedungsono kecamatan bulu,kab sukoharjo ditinjau ulang lg.

Disposisi

Senin, 18 Desember 2017 - 10:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Senin, 18 Desember 2017 - 13:18 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan

Progress

Rabu, 10 Januari 2018 - 15:12 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dilimpahkan kepada Inspektorat Kab. Sukoharjo melalui Surat Inspektur Prov. Jateng Nomor 356/22/1.1/2018 tanggal 3 Januari 2018