Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM57663325

Rincian Aduan

LGSM57663325

Verifikasi Public
04 Jul 2018
0 ditandai
Pa gub curhat lagi dong, untuk pembagia sembako untuk masyarakat kurang mampu kriterianya seperti apa? Dan apakah bisa untuk pengajuan baru?

Disposisi

Kamis, 05 Juli 2018 - 09:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Senin, 16 Juli 2018 - 08:43 WIB

DINAS SOSIAL

Syaratnya masuk dalam BDT-FM (Fakir Miskin) dan diverifikasi oleh Desa/Kelurahan. Bisa diajukan kembali ke kementerian Sosial sebagai Penerima tahun depan. atau menggantikan kuota dari Penerima yang salah sasaran.