Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM57663325
Rincian Aduan
LGSM57663325
Verifikasi
Public
Pa gub curhat lagi dong, untuk pembagia sembako untuk masyarakat kurang mampu kriterianya seperti apa? Dan apakah bisa untuk pengajuan baru?
Disposisi
Kamis, 05 Juli 2018 - 09:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Senin, 16 Juli 2018 - 08:43 WIBDINAS SOSIAL
Syaratnya masuk dalam BDT-FM (Fakir Miskin) dan diverifikasi oleh Desa/Kelurahan. Bisa diajukan kembali ke kementerian Sosial sebagai Penerima tahun depan. atau menggantikan kuota dari Penerima yang salah sasaran.