Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM57495673
Rincian Aduan
LGSM57495673
Selesai
Public
Assalamualaikum bapak/ibu..mau tanya ...kenapa pajak bukan ATAS NAMA SENDIRI/NEMBAK KTP tidak bisa??tapi kalau lewat calo bisa dan biaya lagi?
Disposisi
Minggu, 01 Januari 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Berdasarkan PERPRES No 5/2015 dan PERKAP No 5/2012 bahwa syarat pengesahan STNK/PU adalah dg menunjukkan STNK/KTP asli. Untuk Ganti kepemilikan Baliknama. Urus Sendiri sesuai ketentuan yang berlaku. jangan lewat calo