Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM57043884
Rincian Aduan
LGSM57043884
Selesai
Public
Assalamualaikum bpk gubernur kami yg terhormat,kenapa ya pak prona dtempat kami desa jembul wunut,kec.gunungwungkal,kab.pati dipungut biaya smpe 700rb,bukankah prona itu gratis??Apakh memang benar biayanya segitu atau itu pungli?mhon ditindak lanjuti,kami hanya rakyat kecil,krj kami srabutan gaji kami tidak seberapa,kami bela2in nabung berbulan2 demi memiliki sertifikat,mhon ktegasan bapak agar oknum2 jail tidak semakin menindas kami rakyat kecil
Disposisi
Rabu, 07 Maret 2018 - 20:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Jumat, 09 Maret 2018 - 08:48 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Jumat, 09 Maret 2018 - 08:50 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas pengaduan saudara, dalam program PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)
Selesai
Jumat, 09 Maret 2018 - 08:50 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan