Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM56605828
Rincian Aduan
LGSM56605828
Selesai
Public
Pak gubenur..kami sudah beberapa kali membuat aduan terkait kegiatan ilegal penambangan liar/galian c...yg sudah merugikan warga..tapi sampai sekarang tidak ada tindakan sama sekali..lokasinya di desa klumpit kecamatan gebog kabupaten kudus...dan anehnya setiap ada petugas datang....tidak bisa berbuat apa apa...baik dari desa kabupaten maupun yg lain....seakan hukum bisa di permainkan..atau di beli...mohon di tindak..
Disposisi
Kamis, 29 November 2018 - 12:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Jumat, 30 November 2018 - 15:05 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Jumat, 30 November 2018 - 15:06 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Lho bukannya sudah pernah ditindaklanjuti pengaduan panjenengan, ini hasilnya yg sudah pernah disampaikan :
Berikut disampaikan hasil tindak lanjut cek lapangan di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus (26/11), sbb:
1. Di lokasi ditemukan 1 unit excavator backhoe Merk Komatsu PC200 dalam keadaan beroperasi;
2. Pengelola Sdr. Suharto dengan luas lahan +-1 Ha;
3. Saat ini ybs baru mengajukan izin penataan lahan di Kabupaten;
4. Tindakan yg dilakukan Tim Dinas ESDM saat cek lapangan :
- Menghentikan kegiatan pertambangan tanpa izin yg dilakukan Sdr Suharto;
- Melarang ybs mengeluarkan material tambang, sampai dengan IUP OP dimiliki;
- Meminta sdr Suharto untuk mengeluarkan backhoe dari lokasi.