Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM56572019
KABUPATEN GROBOGAN, 11 Jun 2021
Tolong di bantu dan di mediasi/trasparansi hsil nilai ujian calon perangkat desa... Desa katong kecamata toroh pak. Karena yg terpilih menjadi kadus adalah pilihan / orang nya pak lurah semua. Gak masuk akal banyak sarjana yg kalah sama paket c dan notaben nya d sekolah dulu tidak pandai.
Disposisi
Sabtu, 12 Juni 2021 - 08:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 12 Juni 2021 - 10:51 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Sabtu, 12 Juni 2021 - 10:52 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Sabtu, 12 Juni 2021 - 11:20 WIB
Kabupaten Grobogan
1. Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yang akan diisi;
2. Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3. Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4. Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat dalam rangka penetapan sebagai perangkat desa paling sedikit 2 orang untuk setiap formasi yang lolos passing grade (60 point). 5. Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa, dengan mempertimbangkan aspek NILAI LULUS TERTINGGI dan DOKUMEN PERSYARATAN CALON UNTUK SETIAP FORMASI untuk selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa. Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi. Apabila saudara menemukan bukti - bukti pelanggaran dipersilahkan untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.