Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM55129394

Rincian Aduan

LGSM55129394

Selesai Public
09 Nov 2017
0 ditandai
Selamat sore pak ganjar pranawo.mau tanya pak.kalau angkutan mikro plat kuning balik nama koprasi apakah kena biyaya pak? Terimakasih selamat sore

Disposisi

Jumat, 10 November 2017 - 06:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Kamis, 14 Desember 2017 - 14:07 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Jumat, 15 Desember 2017 - 11:27 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 101 Tahun 2014 bahwa pemberian subsidi untuk kendaraan bermotor umum orang/barang hanya diberikan kepada kendaraan bermotor angkutan umum orang/barang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum orang/barang dan memiliki buku uji kendaraan yang masih berlaku.