Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM55129394
Rincian Aduan
LGSM55129394
Selesai
Public
Selamat sore pak ganjar pranawo.mau tanya pak.kalau angkutan mikro plat kuning balik nama koprasi apakah kena biyaya pak? Terimakasih selamat sore
Disposisi
Jumat, 10 November 2017 - 06:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Kamis, 14 Desember 2017 - 14:07 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Jumat, 15 Desember 2017 - 11:27 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 101 Tahun 2014 bahwa pemberian subsidi untuk kendaraan bermotor umum orang/barang hanya diberikan kepada kendaraan bermotor angkutan umum orang/barang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum orang/barang dan memiliki buku uji kendaraan yang masih berlaku.