Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM54994901
Rincian Aduan
LGSM54994901
Selesai
Public
Selamat sore pak, mau tanya kejelasanaya, Di desa saya Ds.BEKETEL kc.KAYEN Kab.PATI , saya mengikuti program sertifikat tanah masal,dari kepala desa, sudah 1th lebih belum kunjung jadi. Pengukuran sampai 2x, Dan saya di kenakan administrasi sebesar 1,5jt dan di setor ke kepala desa. Itukan sudah di biayai pemerintah lewar PRONA pak, Pati sendiri mendapatkan jatah PTSL terbanyak kedua di Jawa Tengah, yaitu sebanyak 40.000. Kenapa masih di kenakan biaya sebesar 1,5jt pak... memang semua hal tidak di biayai oleh APBN salah satunya patok. Untuk penentuan batas tanah,,,, biaya 1,5jt. itu terlalu besar pak, nggak mungkin habis sebanyak1,5jt buat admin patok... yg sangat mengecewakan lagi sudah 1th lebih belum kunjung jadi
Disposisi
Senin, 12 Februari 2018 - 08:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Rabu, 14 Februari 2018 - 13:03 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Rabu, 14 Februari 2018 - 13:08 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas pengaduan saudara, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)
Selesai
Rabu, 14 Februari 2018 - 13:08 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan