Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM54994901

Rincian Aduan

LGSM54994901

Selesai Public
KABUPATEN PATI
11 Feb 2018
0 ditandai
Selamat sore pak, mau tanya kejelasanaya, Di desa saya Ds.BEKETEL kc.KAYEN Kab.PATI , saya mengikuti program sertifikat tanah masal,dari kepala desa, sudah 1th lebih belum kunjung jadi. Pengukuran sampai 2x, Dan saya di kenakan administrasi sebesar 1,5jt dan di setor ke kepala desa. Itukan sudah di biayai pemerintah lewar PRONA pak, Pati sendiri mendapatkan jatah PTSL terbanyak kedua di Jawa Tengah, yaitu sebanyak 40.000. Kenapa masih di kenakan biaya sebesar 1,5jt pak... memang semua hal tidak di biayai oleh APBN salah satunya patok. Untuk penentuan batas tanah,,,, biaya 1,5jt. itu terlalu besar pak, nggak mungkin habis sebanyak1,5jt buat admin patok... yg sangat mengecewakan lagi sudah 1th lebih belum kunjung jadi

Disposisi

Senin, 12 Februari 2018 - 08:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Rabu, 14 Februari 2018 - 13:03 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Rabu, 14 Februari 2018 - 13:08 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terimakasih atas pengaduan saudara,  perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk  sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)

Selesai

Rabu, 14 Februari 2018 - 13:08 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan