Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM54733611

Rincian Aduan

LGSM54733611

Selesai Public
23 Oct 2020
0 ditandai
Pak mau tanya izin untuk hajatan apa sudah di perbolehkan

Selesai

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 15:32 WIB

Admin Gubernuran

Menyampaikan tanggapan dari Dinas Kesehatan Pro. Jateng bahwa  perlu diketahui, hajatan pernikahan sudah diperbolehkan dengan catatan sesuai protokol kesehatan dan maksimal tamu undangan 50 orang. Bagi pemangku hajatan harus laporan ke pemangku wilayah setempat seperti RT, RW dan kelurahan serta Polsek untuk pengawasan dan keamanan. 
 
Tetap jaga kesehatan, selalu pakai masker, rajin cuci tangan dan hindari kerumunan ya.