Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kisanak yang baik hati, Untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan dalam penyelenggaraannya bukan hanya menjadi tugas pemerintah pusat, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dalam peraturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dimungkinkan peran serta masyarakat berpartisipasi dalam dana pendidikan. bhw pungutan dimaksud merupakan bentuk bantuan atau sumbangan berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Karena sifatnya sukarela, jika Kisanak merasa keberatan, silahkan menghadap Kepala Sekolah untuk diberikan keringanan atau dibebaskan, pasti dikabulkan. ngaten nggeh..