Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM54334274

Rincian Aduan

LGSM54334274

Selesai Public
01 Feb 2017
0 ditandai
Prett podo kamprettt dibyr negoro ra becus

Disposisi

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Kisanak yang baik hati, Untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan dalam penyelenggaraannya bukan hanya menjadi tugas pemerintah pusat, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dalam peraturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dimungkinkan peran serta masyarakat berpartisipasi dalam dana pendidikan. bhw pungutan dimaksud merupakan bentuk bantuan atau sumbangan berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Karena sifatnya sukarela, jika Kisanak merasa keberatan, silahkan menghadap Kepala Sekolah untuk diberikan keringanan atau dibebaskan, pasti dikabulkan. ngaten nggeh..