Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM54099467

Rincian Aduan

LGSM54099467

Selesai Public
03 Jul 2018
0 ditandai
Maksud saya apabila gagal dlm Pilkades berarti sdh tdk bisa kembali ke perangkat lagi ?

Disposisi

Rabu, 04 Juli 2018 - 09:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Rabu, 04 Juli 2018 - 10:05 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 04 Juli 2018 - 10:29 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif pelaksanaan pemilihan kepala desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa..
 
di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pemilihan kepala desa diatur dengan peraturan daerah selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut.
 
dalam pasal 46 ayat (1) permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa diatur bahwa perangkat desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon kepala desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.

Selesai

Rabu, 04 Juli 2018 - 10:29 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab