Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 14 Februari 2017 - 15:56 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Selasa, 14 Februari 2017 - 15:56 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Masa berlaku KTP el seperti diamanatkan pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 64 ayat (7) huruf a bahwa KTP Elektronik untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya dalam Pasal 101 huruf c KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 berlaku seumur hidup. Dengan demikian KTP Elektronik yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun habis masa berlakunya. Penggantian KTP Elektronik dilakukan apabila rusak, hilang dan ada perubahan elemen data penduduk.