Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM52433997
Rincian Aduan
LGSM52433997
Selesai
Public
pak maaf yatollong. Ujung. Watu. Donorojo di cek. Yg. Sunngguh mosok sertipikat masal dikeNakan. Riyaya satu juta kan kasian pak. Dan. Bangu. Nan tollong diccek. Yang benarpak maaf yatollong. Ujung. Watu. Donorojo di cek. Yg. Sunngguh mosok sertipikat masal dikeNakan. Riyaya satu juta kan kasian pak. Dan. Bangu. Nan tollong diccek. Yang benar
Disposisi
Selasa, 26 Desember 2017 - 18:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Rabu, 27 Desember 2017 - 07:18 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Rabu, 27 Desember 2017 - 10:44 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
erimakasih atas pengaduan saudara, tetapi ada pertanyaan kami kepada saudara, apakah saudara selaku pemohon dalam program tersebut? Apabila Saudara adalah pemohon dr program tersebut pasti sdh dijelaskan secara rinci melalui sosialisasi mengenai program tersebut dan sebenarnya
Terkait adanya pelaksanaan PTSL atau dikenal dengan sertipikasi prona adapun sertipikasi tsb dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona, atau ptsl antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)silahkan saudara koordinasi dengan desa saudara dan ditanyakan untuk apa ditarik uang tsb ......terimakasih
Selesai
Rabu, 27 Desember 2017 - 10:44 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan