Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM52433997

Rincian Aduan

LGSM52433997

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
25 Dec 2017
0 ditandai
pak maaf yatollong. Ujung. Watu. Donorojo di cek. Yg. Sunngguh mosok sertipikat masal dikeNakan. Riyaya satu juta kan kasian pak. Dan. Bangu. Nan tollong diccek. Yang benarpak maaf yatollong. Ujung. Watu. Donorojo di cek. Yg. Sunngguh mosok sertipikat masal dikeNakan. Riyaya satu juta kan kasian pak. Dan. Bangu. Nan tollong diccek. Yang benar

Disposisi

Selasa, 26 Desember 2017 - 18:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Rabu, 27 Desember 2017 - 07:18 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Rabu, 27 Desember 2017 - 10:44 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

erimakasih atas pengaduan saudara, tetapi ada pertanyaan kami kepada saudara, apakah saudara selaku pemohon dalam program tersebut? Apabila Saudara adalah pemohon dr program tersebut pasti sdh dijelaskan secara rinci melalui sosialisasi mengenai program tersebut dan sebenarnya
Terkait adanya pelaksanaan PTSL atau dikenal dengan  sertipikasi prona adapun sertipikasi tsb dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona, atau ptsl antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)silahkan saudara koordinasi dengan desa saudara dan ditanyakan untuk apa ditarik uang tsb ......terimakasih

Selesai

Rabu, 27 Desember 2017 - 10:44 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan