Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM52171045
Rincian Aduan
LGSM52171045
Selesai
Public
Galian c di bantaran sungai logawa desa notog kecamatan patikraja sudah merusak lingkungan dan tidak ada tanggung jawab dri pengelola, harap di tindak segera
Disposisi
Jumat, 13 April 2018 - 10:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Jumat, 13 April 2018 - 13:42 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Jumat, 13 April 2018 - 13:43 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Berikut disampaikan hasil tindak lanjut pengaduan saudara terhadap penambangan galian c dibantaran sungai logawa, sebagai berikut :
1. Lokasi yang dimaksud adalah lokasi berada pada areal IUP OP atas nama CV. Adi Tama Mandiri dengan No. IUPOP 543.32/2764 Tahun 2018 tgl 13 Maret 2018.
2. Izin tersebut merupakan ijin perpanjangan yang pada saat tinjauan lapangan tidak ada aktifitas penambangan tapi aktifitas penataan lahan untuk reklamasi untuk mengembalikan bentuk sawah tanaman padi
3. Lokasi IUP OP yg luasnya 5,32 Ha dulunya bekas tambang rakyat milik pak Jumiran masyarakat desa Notog yang diambil alih kepemilikan CV. Aditama Raya.
4. Sudah kami sampaikan ke pihak pengelola agar :
1). Segera mensosialisasikan keberadaan dan kegiatan saat ini kpd masyarakat setempat.
2). Menyelesaikn kewajiban-kewajibannya sesuai ketentuan dokumen yang ada.
Demikian tanggapan kami yang dapat disampaikan, terima kasih atas perhatiannya.