Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM52026642
Rincian Aduan
LGSM52026642
Selesai
Public
Selamat pagi, mohon izin perkenalkan saya Slamet Supriyadi dari Desa Pucung Kidul, Kroya.
Mohon izin bertanya tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi Masyarakat di Kabupaten Cilacap. Pada pasal 3 Peraturan Bupati Cilacap Nomor 79 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bagi Masyarakat di Kabupaten Cilacap tertulis: (1) Biaya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Apabila dalam pelaksanaannya terdapat kendala, maka dapat dimusyawarahkan melalui rembug warga yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Pada Pasal 5 dituliskan:
Selain biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap menanggung biaya pembuatan akta, Bea
Disposisi
Minggu, 10 Januari 2021 - 19:24 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Senin, 11 Januari 2021 - 08:58 WIBKabupaten Cilacap
Trimakasih laporannya segera kami koordinasikan dan tindaklanjuti
Progress
Selasa, 12 Januari 2021 - 11:28 WIBKabupaten Cilacap
Baik, terimakasih laporannya Bpk Slamet Supriyadi di Pucung Kidul.
Jadi begini, untuk kesepakatan biaya PTSL biasanya sudah dirapatkan/disosialisasikan kpd warga dan tim aparat desa terkait, sudah ada berita acara kesepakatan di rembug desa. Silakan Saudara bisa berkoordinasi dgn tim aparat desa setempat.
Penjelasan PTSL yg lebih lengkap dan jelas, Saudara juga bisa menghubungi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap di Jalan Kauman No 12 Cilacap.
Demikian semoga bisa membantu.
Jadi begini, untuk kesepakatan biaya PTSL biasanya sudah dirapatkan/disosialisasikan kpd warga dan tim aparat desa terkait, sudah ada berita acara kesepakatan di rembug desa. Silakan Saudara bisa berkoordinasi dgn tim aparat desa setempat.
Penjelasan PTSL yg lebih lengkap dan jelas, Saudara juga bisa menghubungi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap di Jalan Kauman No 12 Cilacap.
Demikian semoga bisa membantu.
Selesai
Selasa, 12 Januari 2021 - 11:28 WIBKabupaten Cilacap
Selesai terimakasih