Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM52026642

Rincian Aduan

LGSM52026642

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
10 Jan 2021
0 ditandai
Selamat pagi, mohon izin perkenalkan saya Slamet Supriyadi dari Desa Pucung Kidul, Kroya. Mohon izin bertanya tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi Masyarakat di Kabupaten Cilacap. Pada pasal 3 Peraturan Bupati Cilacap Nomor 79 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bagi Masyarakat di Kabupaten Cilacap tertulis: (1) Biaya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). (2) Apabila dalam pelaksanaannya terdapat kendala, maka dapat dimusyawarahkan melalui rembug warga yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Pada Pasal 5 dituliskan: Selain biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap menanggung biaya pembuatan akta, Bea

Disposisi

Minggu, 10 Januari 2021 - 19:24 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Senin, 11 Januari 2021 - 08:58 WIB

Kabupaten Cilacap

Trimakasih laporannya segera kami koordinasikan dan tindaklanjuti

Progress

Selasa, 12 Januari 2021 - 11:28 WIB

Kabupaten Cilacap

Baik, terimakasih laporannya Bpk Slamet Supriyadi di Pucung Kidul.

Jadi begini, untuk kesepakatan biaya PTSL biasanya sudah dirapatkan/disosialisasikan kpd warga dan tim aparat desa terkait, sudah ada berita acara kesepakatan di rembug desa. Silakan Saudara bisa berkoordinasi dgn tim aparat desa setempat.

Penjelasan PTSL yg lebih lengkap dan jelas, Saudara juga bisa menghubungi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap di Jalan Kauman No 12 Cilacap.
Demikian semoga bisa membantu.

Selesai

Selasa, 12 Januari 2021 - 11:28 WIB

Kabupaten Cilacap

Selesai terimakasih