Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM51758096
KABUPATEN PURBALINGGA, 01 Jan 2017
asalamualaikum pak ganjar,mau tanya apa iya ada undang2 di disnaker mengatur tntang upah buruh purbalingga hanya di hitung tgl hitamya saja.? sedangkan tgl merah tidak d upah.brti semakin pemerintah mmberi kbijakan tgl merah.semakin mengurangi upah kami.t
Disposisi
Minggu, 01 Januari 2017 - 00:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI