Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM51577197

Rincian Aduan

LGSM51577197

Selesai Public
KOTA SEMARANG
01 Jan 2017
0 ditandai
Buchori Tlogosari Wetan - Pedurungan - Semarang 085640995561 Selamat siang , saya ingin melaporkan tentang kinerja kelurahan Tlogosari Wetan - Semarang yang mempersulit untuk pengurusan pernikahan dimana saat saya tanya ke KUA mengatakan semua form dikeluarkan oleh kelurahan, namun saat dimintakan ke kelurahan mengatakan form harus minta ke mudin . Ada kerjasama antara Modin dan kelurahan agar warga membayar lewat mudin untuk mendapat kan form tersebut . Terimakasih dan mohon segera di tindak lanjuti karena sampai saat ini saya masih belum bisa mengurus

Disposisi

Minggu, 01 Januari 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

Kota Semarang

Calon pengantin datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa persyaratan sebagai berikut: Surat keterangan untuk nikah (model N1), Surat keterangan asal-usul (model N2), Surat persetujuan mempelai (model N3), Surat keterangan tentang orang tua (model N4), Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya. Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000,-. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun surat-suratnya bisa diambil disini https://kuaplayen.wordpress.com/download/blangko-model-n1-n7/ ISI DAN SERAHKAN bisa dibaca http://satulayanan.id/layanan/index/12/surat-nikah/kemenag