Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM50409621

Rincian Aduan

LGSM50409621

Selesai Public
04 Apr 2018
0 ditandai
selamat sore pak saya mau nanya pak kalau di desa saya ada pembuatan serfitikat gratis tetapi yg terjadi di desa saya harus membayar 500rb untuk membuat serfitikat sedangkan jika harus balik nama/dilegal kan kepemilikan tanah y ada biaya tambahan sebesar600 rb jadi biaya yg harus saya keluarkan 1jt 100rb tp yg saya heran aparat desa yg satu dengan yg lain tidak sama

Disposisi

Kamis, 05 April 2018 - 14:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 20 September 2018 - 18:21 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pengaduan saudara mohon maaf atas keterlambatan kami dalam merespon akan segera kami tindaklanjuti terimakasih

Selesai

Kamis, 20 September 2018 - 18:22 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pengaduan saudara untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih