Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM50409621
Rincian Aduan
LGSM50409621
Selesai
Public
selamat sore pak
saya mau nanya pak kalau di desa saya ada pembuatan serfitikat gratis tetapi yg terjadi di desa saya harus membayar 500rb untuk membuat serfitikat sedangkan jika harus balik nama/dilegal kan kepemilikan tanah y ada biaya tambahan sebesar600 rb jadi biaya yg harus saya keluarkan 1jt 100rb tp yg saya heran aparat desa yg satu dengan yg lain tidak sama
Disposisi
Kamis, 05 April 2018 - 14:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 20 September 2018 - 18:21 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pengaduan saudara mohon maaf atas keterlambatan kami dalam merespon akan segera kami tindaklanjuti terimakasih
Selesai
Kamis, 20 September 2018 - 18:22 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pengaduan saudara untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih