Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM49903578

Rincian Aduan

LGSM49903578

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
01 Jan 2019
0 ditandai
assalamualaikum pa ganjar. selamat sore, saya peserta cpns 2018 di dinas pupr kabupaten kudus, dengan formasi umum alokasi 1 orang dan yg tersisa hanya saya sendiri saat skb. untuk jurusan yg di persyaratkan ialah teknik bangunan, sedangkan title saya pendidikan teknik bangunan. keterangan pengguran yaitu kualifikasi yg tidak sesuai. jika di lihat dilapangan sekarang ini hanya ada pendidikan teknik bangunan, dan jika memang karena kualifikasi yg tidak sesuai kenapa tidak gugur saat persyaratan administrasi ya. terimakasih banyak pa..

Disposisi

Rabu, 02 Januari 2019 - 09:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 02 Januari 2019 - 09:20 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Njih Terimakasih Laporannya dikoordinasikan dg BKD Kab Kudus njih

Selesai

Rabu, 02 Januari 2019 - 09:56 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Alasan pembatalan kelulusan KUKUH CANDRA PERMADI, Nomor Peserta 64101130001102 adalah Bahwa pelamar an. KUKUH CANDRA PERMADI, Nomor Peserta 64101130001102 melamar pada jabatan Teknik Jalan dan Jembatan untuk lokasi formasi Dinas PUPR Kabupaten Kudus, dengan kualifikasi pendidikan yang bersangkutan S1 Pendidikan Teknik Tata Bangunan, Bahwa sesuai dengan Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Formasi Tahun 2018 tanggal 19 September 2018 nomor 811/2320.1/26.00/2018, Syarat pendidikan untuk Jabatan Teknik Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah S1 Teknik Bangunan / S1 Teknik Sipil oleh karena itu Ybs dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan dalam Permenpan 36 disebutkan dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi dikemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, maka PPK mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan. Dan sesuai Pengumuman Seleksi CPNS di lingkungan Kab. Kudus pada Romawi VI huruf 3 disebutkan pula Apabila dikemudian hari pelamar terbukti tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dalam pengumuman ini atau memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal