Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM49561597

Rincian Aduan

LGSM49561597

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
01 Jan 2018
0 ditandai
ketua rt di desa cikandang kec.kersana kab brebes ada yg sudah 20 tahun tidak diganti.mohon diperhatikan

Disposisi

Selasa, 02 Januari 2018 - 09:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Selasa, 02 Januari 2018 - 14:30 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Selasa, 02 Januari 2018 - 14:31 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

 Rukun Tetangga (RT) merupakan salah satu jenis lembaga kemasyarakatan yang ada di desa..
 
pengaturan terkait lembaga kemasyarakatan saat ini masih berpedoman pada permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan (sebagai tindaklanjut dari peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa)..
 
berdasarkan pasal 20 ayat (3) permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan disebutkan bahwa masa bhakti pengurus lembaga kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya..
 
pengaturan terkait lembaga kemasyarakatan di kabupaten brebes saat ini masih berpedoman pada perda kabupaten brebe nomor 11 tahun 2006 tentang lembaga kemasyarakatan desa di kabupaten brebes..
 
lebihlanjut terkait masa bhakti ketua RT dapat dikoordinasikan dengan bagian pemerintahan desa pada sekretariat daerah kabupaten brebes.

Selesai

Selasa, 02 Januari 2018 - 14:32 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab