Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM49561597
Rincian Aduan
LGSM49561597
Selesai
Public
ketua rt di desa cikandang kec.kersana kab brebes ada yg sudah 20 tahun tidak diganti.mohon diperhatikan
Disposisi
Selasa, 02 Januari 2018 - 09:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Selasa, 02 Januari 2018 - 14:30 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 02 Januari 2018 - 14:31 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Rukun Tetangga (RT) merupakan salah satu jenis lembaga kemasyarakatan yang ada di desa..
pengaturan terkait lembaga kemasyarakatan saat ini masih berpedoman pada permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan (sebagai tindaklanjut dari peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa)..
berdasarkan pasal 20 ayat (3) permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan disebutkan bahwa masa bhakti pengurus lembaga kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya..
pengaturan terkait lembaga kemasyarakatan di kabupaten brebes saat ini masih berpedoman pada perda kabupaten brebe nomor 11 tahun 2006 tentang lembaga kemasyarakatan desa di kabupaten brebes..
lebihlanjut terkait masa bhakti ketua RT dapat dikoordinasikan dengan bagian pemerintahan desa pada sekretariat daerah kabupaten brebes.
Selesai
Selasa, 02 Januari 2018 - 14:32 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab