Selasa, 02 Januari 2018 - 14:31 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Rukun Tetangga (RT) merupakan salah satu jenis lembaga kemasyarakatan yang ada di desa..
pengaturan terkait lembaga kemasyarakatan saat ini masih berpedoman pada permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan (sebagai tindaklanjut dari peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa)..
berdasarkan pasal 20 ayat (3) permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan disebutkan bahwa masa bhakti pengurus lembaga kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya..
pengaturan terkait lembaga kemasyarakatan di kabupaten brebes saat ini masih berpedoman pada perda kabupaten brebe nomor 11 tahun 2006 tentang lembaga kemasyarakatan desa di kabupaten brebes..
lebihlanjut terkait masa bhakti ketua RT dapat dikoordinasikan dengan bagian pemerintahan desa pada sekretariat daerah kabupaten brebes.