Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM49454868
Rincian Aduan
LGSM49454868
Selesai
Public
Selamat pagi pak ganjar ataupun pengelola akun bpk.ganjar.dengan segala kerendahan hati,saya berharap bpk memperhatikan nasib guru wb/honorer pak yg rela mengabdi memberikan ilmu..
Disposisi
Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Mohon maaf sebelumnya secara normatif (PP No. 48/2005 dan PP No. 74/ 2008) Guru bukan PNS ada 2 yaitu Guru tetap yayasan (GTY) dan guru tidak tetap (GTT). GTT ada yg mengajar di sekolah negeri dan di sekolah swasta. GTY selain gaji/upah/honor dari yayasan sesuai kmampuan/kbijakan yayasan dan mnuhi persyaratan dpt memperoleh tunjangan profesi. GTT yg diskolah swata menjadi tanggungjawab sekolah/yayasan. Sedangkan GTT di sekolah negeri menjadi tanggung jawab sekolah dan bg yg mnuhi persyaratan memperoleh kesejahteraan/insentif sesuai kmampuan/kebijakan pemerintah (pusat, provinsi atau kab/kota).