Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Mohon maaf sebelumnya secara normatif (PP No. 48/2005 dan PP No. 74/ 2008) Guru bukan PNS ada 2 yaitu Guru tetap yayasan (GTY) dan guru tidak tetap (GTT). GTT ada yg mengajar di sekolah negeri dan di sekolah swasta. GTY selain gaji/upah/honor dari yayasan sesuai kmampuan/kbijakan yayasan dan mnuhi persyaratan dpt memperoleh tunjangan profesi. GTT yg diskolah swata menjadi tanggungjawab sekolah/yayasan. Sedangkan GTT di sekolah negeri menjadi tanggung jawab sekolah dan bg yg mnuhi persyaratan memperoleh kesejahteraan/insentif sesuai kmampuan/kebijakan pemerintah (pusat, provinsi atau kab/kota).