Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM49200010

Rincian Aduan

LGSM49200010

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
10 Jan 2018
0 ditandai
Siang, pak.Ganjar Pranowo Gubernur Prov.Jateng. Mohon ijin bertanya: Apa saja Hak Pekerja jika Pekerja Tidak Bersedia Melanjutkan Hubungan Kerja, karena Rencana Penutupan Perusahaan, Penggabungan, Peleburan dari pt.Glory Industrial Semarang II.A ke II.B, II.C (dalih perusahaan: kontrak gudang akan habis 2.bln & Mutasi Pekerja) dan/atau Relokasi ke pt.Glory Industrial Semarang Demak. NB: Perundingan Bipartit I: Selasa 2/1/18 Tdk Terlaksana II: Senin 8/1/18 Perusahaan Menawarkan Uang Taliasih dg Perhitungan Masa Kerja ...-3.Th2xGaji 3.Th-6.Th4xGaji 6.Th-9.Th6xGaji 9.Th-12.Th8xGaji 12.Th-...10xGaji Kebanyakan Pekerja Menolak Penawaran tsb, Tuntutan Pekerja Pembayaran Uang Pesangon 1xketentuan, Uang Penghargaan Masa Kerja 1xKetentuan & Penggantian Hak.

Disposisi

Kamis, 11 Januari 2018 - 08:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Kamis, 11 Januari 2018 - 08:30 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti

Progress

Senin, 15 Januari 2018 - 07:33 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terkait dg pertanyaan Sdr perihal hak pekerja pt glory industrial yg tdk bersedia melanjutkan hub kerja maka langkah sdr utk bipartit telah betul   klo memang dalam bipartit tidak ada sepakat maka Sdr dpt mendaftarkan perselisihan tsb ke disnaker setempat sesuai locus perusahaan dimana pekerja bekerja.

Selesai

Senin, 15 Januari 2018 - 07:33 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai