Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM49200010
Rincian Aduan
LGSM49200010
Selesai
Public
Siang, pak.Ganjar Pranowo
Gubernur Prov.Jateng.
Mohon ijin bertanya:
Apa saja Hak Pekerja jika Pekerja Tidak Bersedia Melanjutkan Hubungan Kerja, karena Rencana Penutupan Perusahaan, Penggabungan, Peleburan dari pt.Glory Industrial Semarang II.A ke II.B, II.C (dalih perusahaan: kontrak gudang akan habis 2.bln & Mutasi Pekerja) dan/atau Relokasi ke pt.Glory Industrial Semarang Demak.
NB: Perundingan Bipartit
I: Selasa 2/1/18
Tdk Terlaksana
II: Senin 8/1/18
Perusahaan Menawarkan Uang Taliasih dg Perhitungan Masa Kerja
...-3.Th2xGaji
3.Th-6.Th4xGaji
6.Th-9.Th6xGaji
9.Th-12.Th8xGaji
12.Th-...10xGaji
Kebanyakan Pekerja Menolak Penawaran tsb,
Tuntutan Pekerja Pembayaran Uang Pesangon 1xketentuan, Uang Penghargaan Masa Kerja 1xKetentuan & Penggantian Hak.
Disposisi
Kamis, 11 Januari 2018 - 08:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Kamis, 11 Januari 2018 - 08:30 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti
Progress
Senin, 15 Januari 2018 - 07:33 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terkait dg pertanyaan Sdr perihal hak pekerja pt glory industrial yg tdk bersedia melanjutkan hub kerja maka langkah sdr utk bipartit telah betul klo memang dalam bipartit tidak ada sepakat maka Sdr dpt mendaftarkan perselisihan tsb ke disnaker setempat sesuai locus perusahaan dimana pekerja bekerja.
Selesai
Senin, 15 Januari 2018 - 07:33 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
laporan selesai