Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM48824034
Rincian Aduan
LGSM48824034
Selesai
Public
Assalamualaikum bp/ibu admin. Mohon maaf saya mau menanyakan kenapa informasi penerimaan pegawai non pns di lingkungan prov jateng dan kab/kota s3 jateng tidak dipublikasikan scr resmi di website. Kalau sdh dipublikasikan saya mohon infonya, terimakasih.
Disposisi
Rabu, 09 Januari 2019 - 09:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Rabu, 09 Januari 2019 - 10:09 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih laporannya... diteruskan ke bidang yang menangani
Selesai
Rabu, 09 Januari 2019 - 11:26 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dinyatakan bahwa: “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 Perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer,
Sedangkan yang terjadi di SKPD menjadi Tanggungjawab SKPD masing-masing