Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM48824034

Rincian Aduan

LGSM48824034

Selesai Public
09 Jan 2019
0 ditandai
Assalamualaikum bp/ibu admin. Mohon maaf saya mau menanyakan kenapa informasi penerimaan pegawai non pns di lingkungan prov jateng dan kab/kota s3 jateng tidak dipublikasikan scr resmi di website. Kalau sdh dipublikasikan saya mohon infonya, terimakasih.

Disposisi

Rabu, 09 Januari 2019 - 09:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 09 Januari 2019 - 10:09 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih laporannya... diteruskan ke bidang yang menangani

Selesai

Rabu, 09 Januari 2019 - 11:26 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dinyatakan bahwa: “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.” Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 Perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer, Sedangkan yang terjadi di SKPD menjadi Tanggungjawab SKPD masing-masing