Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM48788456
Rincian Aduan
LGSM48788456
Selesai
Public
Pk gubenur pemerintah jawatengah kususnya di blora kalau membuat perda harus belajar dengan daerah jatim .mongsok arep pengisian perangkat ds .bln thn dan hr kok di batal kan ini pemerintah apa sudah di ketok palu kok buyar kan
Disposisi
Selasa, 20 Februari 2018 - 09:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Selasa, 20 Februari 2018 - 15:40 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 20 Februari 2018 - 15:40 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..dalam permendagri dimaksud tidak diatur secara spesifik terkait biaya pengisian perangkat desa..
di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan desa setda kabupaten blora bahwa terkait dengan pengangkatan perangkat desa di kabupaten blora telah ditetapkan perda kabupaten blora nomor 6 tahun 2016 tentang perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan perda kabuoaten blora nomor 10 tahun 2017 tentang perubahan atas perda kabupaten blora nomor 6 tahun 2016 tentang perangkat desa dan perbup nomor 37 tahun 2017 tentang ketentuan pelaksanaan perda kabupaten blora nomor 6 tahun 2016 tentang perangkat desa..
terkait dengan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa di kabupaten blora berdasarkan surat bupati blora nomor 141.3/0322 tanggal 30 januari 2018 perihal penghentian tahapan seleksi calon perangkat desa tahun 2018 untuk saat ini tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa tahun 2018 dihentikan terhitung mulai tanggal 30 januari 2018, dengan pertimbangan antara lain perlu adanya penyempurnaan regulasi terkait dengan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
Selesai
Selasa, 20 Februari 2018 - 15:40 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab