Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM48424639
Rincian Aduan
LGSM48424639
Selesai
Public
Pak saya manu nanya nih.. Apakah kis pemerintah itu tidak bayar dokternya/rumah sakid?
Disposisi
Jumat, 08 Januari 2021 - 12:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Sabtu, 09 Januari 2021 - 16:30 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, kami proses ke bidang terkait
Progress
Senin, 11 Januari 2021 - 19:54 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan, KIS dari pemerintah apabila digunakan untuk memanfaatkan layanan di rumah sakit maka rumah sakit mengajukan biaya pelayanan kesehatan yang dijamin oleh Program JKN-KIS untuk dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Sistem pembayarannya secara paket INA-CBG dimana peserta harus menempati sesuai hak kelas rawat dan untuk KIS Pemerintah tidak diperkenankan naik kelas. Penjaminan penuh sehingga Rumah Sakit tidak diperkenankan untuk menarik biaya tambahan. Terima kasih
Selesai
Senin, 11 Januari 2021 - 19:54 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan, KIS dari pemerintah apabila digunakan untuk memanfaatkan layanan di rumah sakit maka rumah sakit mengajukan biaya pelayanan kesehatan yang dijamin oleh Program JKN-KIS untuk dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Sistem pembayarannya secara paket INA-CBG dimana peserta harus menempati sesuai hak kelas rawat dan untuk KIS Pemerintah tidak diperkenankan naik kelas. Penjaminan penuh sehingga Rumah Sakit tidak diperkenankan untuk menarik biaya tambahan. Terima kasih