Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM48424639

Rincian Aduan

LGSM48424639

Selesai Public
08 Jan 2021
0 ditandai
Pak saya manu nanya nih.. Apakah kis pemerintah itu tidak bayar dokternya/rumah sakid?

Disposisi

Jumat, 08 Januari 2021 - 12:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Sabtu, 09 Januari 2021 - 16:30 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, kami proses ke bidang terkait

Progress

Senin, 11 Januari 2021 - 19:54 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan, KIS dari pemerintah apabila digunakan untuk memanfaatkan layanan di rumah sakit maka rumah sakit mengajukan biaya pelayanan kesehatan yang dijamin oleh Program JKN-KIS untuk dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Sistem pembayarannya secara paket INA-CBG dimana peserta harus menempati sesuai hak kelas rawat dan untuk KIS Pemerintah tidak diperkenankan naik kelas. Penjaminan penuh sehingga Rumah Sakit tidak diperkenankan untuk menarik biaya tambahan. Terima kasih

Selesai

Senin, 11 Januari 2021 - 19:54 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan, KIS dari pemerintah apabila digunakan untuk memanfaatkan layanan di rumah sakit maka rumah sakit mengajukan biaya pelayanan kesehatan yang dijamin oleh Program JKN-KIS untuk dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Sistem pembayarannya secara paket INA-CBG dimana peserta harus menempati sesuai hak kelas rawat dan untuk KIS Pemerintah tidak diperkenankan naik kelas. Penjaminan penuh sehingga Rumah Sakit tidak diperkenankan untuk menarik biaya tambahan. Terima kasih