Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM47845052

Rincian Aduan

LGSM47845052

Selesai Public
08 Feb 2018
0 ditandai
Harga pasir jadi naik pak . Biasanya nyampe sini 2.1jt sekarang 2.4jt per truk roda 6

Disposisi

Jumat, 09 Februari 2018 - 08:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 12 Februari 2018 - 08:19 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Senin, 12 Februari 2018 - 08:26 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Harga patokan mineral non logam dan batuan mendasari permen esdm no 17 th 2010 pasal 9 ayat 2 dimana ditetapkan berdasarkan harga pasar di lokasi tambang.  misal harga 1 truk kapasitas 5 m3 rp. 750.000 maka harga patokan rp 150.000/m3. Mekanisme penarikan dan bersaran pajak ditetapkan oleh bupati berasarkan uu 28 th 2009 maksimal 25% dari harga patokan.  Pengenaan pajak adalah kepada pemambang/pemilik iup,  bukan pada pembeli. Tks