Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 09 Februari 2018 - 08:38 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 12 Februari 2018 - 08:19 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Senin, 12 Februari 2018 - 08:26 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Harga patokan mineral non logam dan batuan mendasari permen esdm no 17 th 2010 pasal 9 ayat 2 dimana ditetapkan berdasarkan harga pasar di lokasi tambang. misal harga 1 truk kapasitas 5 m3 rp. 750.000 maka harga patokan rp 150.000/m3. Mekanisme penarikan dan bersaran pajak ditetapkan oleh bupati berasarkan uu 28 th 2009 maksimal 25% dari harga patokan. Pengenaan pajak adalah kepada pemambang/pemilik iup, bukan pada pembeli. Tks