Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM47720184

Rincian Aduan

LGSM47720184

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
09 Feb 2019
0 ditandai
Maaf pk ini saya warga karangbolong saya menolak adanya pertambangan batu dan urug. Yg di desa karang bolong.

Disposisi

Senin, 11 Februari 2019 - 11:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 11 Februari 2019 - 15:06 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Senin, 11 Februari 2019 - 15:47 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

berdasarkan data kami memang ada pemegang IUP Eksplorasi Andesit an Agus Suprihono dg luas 24,4 Ha dg SK No. 543.31/12738/2017 tanggal 4 Desember 2017 yg merupakan izin penelitian untuk mengetahui cadangan dan kelayakan tambang shg belum boleh ada penambangan. Kegiatan pengukuran dan survey geolistrik adalah dlm rangka penelitian tsb. dan seharusnya kulonuwun kpd pemilik tanah. Bila layak, untuk dpt menambang hrs ajukan iup operasi produksi dan wajib melakukan kerjasama dlm bentuk ganti rugi, jual beli atau yg lain dg pemilik hak atas tanah. Terkait adanya Dump Truck bermuatan yg lalu lalang, dimungkinkan berasal dr IUP OP an Lista Karya yg berada di Desa Karangbolong. Kami sdh sampaikan kepada kades apabila ada seseorang akan melakukan kegiatan di wilayahnya berkoordinasi dg desa dan masyarakat setempat, dan bila ada permasalan tambang agar lapor ke cabang dinas esdm serayu selatan di purworejo. Demikian dan tks.