Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM47716662
Rincian Aduan
LGSM47716662
Selesai
Public
Pak ganjar untk biaya sertifikat masal d desa ngadikerso d kenakan biaya 350 rb..apakah ini tidak terlalu mahal.
Disposisi
Senin, 07 Agustus 2017 - 08:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Selasa, 08 Agustus 2017 - 12:30 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terima kasih atas laporannya
Progress
Jumat, 11 Agustus 2017 - 08:11 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Untuk penerbitan sertipikat prona/ PTSL ditanggung pemerintah, namun demikian terdapat pembiayaan yg menjadi beban pemohon, yg antara lain; bphtb dan pph, patok, materai, yg besarannya di musyawarahkan dlm forum musyawarah desa, selnjutnya ditetapkan dengan peraturan desa ( Perdes)
Selesai
Jumat, 11 Agustus 2017 - 08:12 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan