Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM47259871

Rincian Aduan

LGSM47259871

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
15 Sep 2018
0 ditandai
Selamat sore pak ganjar yang terhormat.semoga bpk ganjar dalam lindungan ALLAH S.W.T.Perkenankan saya mengenalkan diri nama Andi prasetyo almt saya karangpoh kebumen jawa tengah.sebelumnya saya hendak tanya apakah tanah desa(tanah bengkok/garapan)dapat di perjual belikan tanpa adanya musyawarah.kebetulan kepala desa selaku pengambil kebijakan& yg bertanda tangan disitu.kebetulan itu terjadi di desa saya tercinta karangpoh,pejagoan kebumen.mohon tanggapan dan arahan,ya syukur syukur ada tindakan dari bapak ganjar saya hanya wong desa yang bodho.

Disposisi

Senin, 17 September 2018 - 10:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 17 September 2018 - 11:13 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab

Progress

Senin, 17 September 2018 - 11:39 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Tanah kas desa tidak bisa diperjualbelikan. Hanya bisa dilakukan mekanisme tukar menukar dan harus mendapat persetujuan dari gubernur serta melalui forum musyawarah desa.

Selesai

Senin, 17 September 2018 - 11:43 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab