Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM47259871
Rincian Aduan
LGSM47259871
Selesai
Public
Selamat sore pak ganjar yang terhormat.semoga bpk ganjar dalam lindungan ALLAH S.W.T.Perkenankan saya mengenalkan diri nama Andi prasetyo almt saya karangpoh kebumen jawa tengah.sebelumnya saya hendak tanya apakah tanah desa(tanah bengkok/garapan)dapat di perjual belikan tanpa adanya musyawarah.kebetulan kepala desa selaku pengambil kebijakan& yg bertanda tangan disitu.kebetulan itu terjadi di desa saya tercinta karangpoh,pejagoan kebumen.mohon tanggapan dan arahan,ya syukur syukur ada tindakan dari bapak ganjar saya hanya wong desa yang bodho.
Disposisi
Senin, 17 September 2018 - 10:56 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 17 September 2018 - 11:13 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab
Progress
Senin, 17 September 2018 - 11:39 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Tanah kas desa tidak bisa diperjualbelikan. Hanya bisa dilakukan mekanisme tukar menukar dan harus mendapat persetujuan dari gubernur serta melalui forum musyawarah desa.
Selesai
Senin, 17 September 2018 - 11:43 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab