Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM47020841
Rincian Aduan
LGSM47020841
Verifikasi
Public
Pak mau tanya, penarikan dana pembuatan sertifikat tanah yg dilakukan oleh pemerintah desa, termasuk pungli tidak? kalau tidak keliru program sertifikat itu gratis.
Disposisi
Minggu, 01 Januari 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Jumat, 04 Januari 2019 - 11:18 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
erimakasih atas pengaduan saudara, yang dimaksud gratis untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. Sedangkan biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ....