Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM47020841

Rincian Aduan

LGSM47020841

Verifikasi Public
01 Jan 2017
0 ditandai
Pak mau tanya, penarikan dana pembuatan sertifikat tanah yg dilakukan oleh pemerintah desa, termasuk pungli tidak? kalau tidak keliru program sertifikat itu gratis.

Disposisi

Minggu, 01 Januari 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 04 Januari 2019 - 11:18 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

erimakasih atas pengaduan saudara, yang dimaksud gratis untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. Sedangkan biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ....