Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM46795289
Rincian Aduan
LGSM46795289
Selesai
Public
Sya ari wibowo dari surakarta pak.
Untuk ojek online di area adi soemarmo kenapa tidak boleh pickup di dpan bandara? Kalau kita nekat pickup di dpn bandara akan kena denda oleh satgas bandara.1jt(untuk mobil)
Padahal kita ambil order kalau ada yg pesan lewat aplikasi, dan ga berani ngambil penumpang tanpa
Disposisi
Kamis, 02 Agustus 2018 - 11:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Senin, 06 Agustus 2018 - 14:12 WIBDINAS PERHUBUNGAN
akan kami tindak lanjuti
Progress
Senin, 06 Agustus 2018 - 14:15 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Terimakasih atas laporan saudara, untuk diketahui bahwa ojek bukan merupakan angkutan umum, guna menjaga keselamatan penumpang dibandara maka ojek tidak diperkenankan dan di bandara sudah ada Angkutan Resmi yg dapat menjamin keselamatan penumpang, suwun
Selesai
Senin, 06 Agustus 2018 - 14:15 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Terimakasih atas laporan saudara, untuk diketahui bahwa ojek bukan merupakan angkutan umum, guna menjaga keselamatan penumpang dibandara maka ojek tidak diperkenankan dan di bandara sudah ada Angkutan Resmi yg dapat menjamin keselamatan penumpang, suwun