Detail Aduan
Disposisi
Senin, 25 Maret 2019 - 09:43 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Kamis, 28 Maret 2019 - 10:46 WIB
BPJS Kesehatan
Terima Kasih atas laporannya akan kami tindaklanjuti ke Pihak terkait
Selesai
Kamis, 28 Maret 2019 - 11:45 WIB
BPJS Kesehatan
Sebelumnya kami mengucapkan turt berduka cita kepada Bapak atas meninggalnya Kakak dalam perawaan pasca Kecelakaan di Jalan Raya.
Bersama ini kami sampaikan bahwa semua Penjaminan Kasus Kecelakaan di Jalan Raya membutuhkan laporan dari Kepolisian untuk bisa mendapatkan jaminan Pelayanan Kesehatan. Penjamin pertama pada kasus kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh PT. Jasa Raharja (Persero) sampai dengan plafon 20 juta rupiah. BPJS Kesehatan dapat turut penjamin kasus kecelakaan lalu lintas apabila PT. Jasa Raharja (Persero) menyatakan sebagai kasus yang tidak dijamin Jasa Raharja, atau biaya pelayanan kesehatan melebihi plafon Jasa Raharja 20 juta rupiah.
Penjaminan dapat diajukan dengan diawali mengurus surat Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya dari Kepolisian untuk memproses penjaminan Jasa Raharja.