Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM46260486

Rincian Aduan

LGSM46260486

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
06 Aug 2018
0 ditandai
Selamat malam pak Lapor pak Pabrik pengolahan limbah plastik di kelurahan baran kecamatan ambarawa tgl 25 juli 2018 sudah ditutup sementara oleh satpol pp kab. Semarang karena sudah beroperasi kira kira 3 tahun tapi belum memiliki ijin, berdiri di lahan produktif atau kering? Dan parahnya lagi ada pencemaran udara dan air untuk masyarakat sekitarnya, namun sudah kira kira 3 hari ini sudah beroperasi lagi, ada apakah gerangan? Siapa backup dibalik ini? Mohon mas Ganjar kerso menindaklanjuti.

Disposisi

Selasa, 07 Agustus 2018 - 07:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Selasa, 07 Agustus 2018 - 12:29 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Terimakasih atas laporannya, perihal Pabrik pengolahan limbah plastik di kelurahan baran kecamatan ambarawa menurut informasi saudara bahwa pada tgl 25 juli 2018   sudah ditutup sementara oleh satpol pp kab. Semarang.  Untuk hal tersebut akan segera kami tindaklanjuti berkoordinasi dengan instansi terkait yang ada di Pemerintah Kab. Semarang. Demikian kami ucapkan terimakasih.

Selesai

Selasa, 02 April 2019 - 09:05 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Terima kasih