Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM46189101
Rincian Aduan
LGSM46189101
Selesai
Public
LAPOR laporan ,sejak tgl. 15 Agustus 2015 ditemukan penambangan tanah urug tanpa ijin di Desa Jatibatur,Kec.Gemolong,Kab.Sragen,kegiatan tersebut sejak tgl.15 Agustus 2015. Mohon kesediaan Bapak Gubernur untuk menertibkan kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut. Atas bantuan Bapak Gubernur saya menghaturkan banyak terimakasih ( Yodjana)
Disposisi
Rabu, 26 Agustus 2015 - 11:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 26 Agustus 2015 - 13:59 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Rabu, 26 Agustus 2015 - 14:01 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih informasi, laporan panjenengan sudah dikoordinasikan dengan Tim Wasdal Pertambangan dan sudah menjadi agenda pihak reskrim polres sragen untuk menindak para penambang tanpa izin.