Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM46011345
Rincian Aduan
LGSM46011345
Selesai
Public
Untuk ke sekian kali kami melaporkan tentang galian tanah yg sngat mggngu lingkungan dan penguna jalan kenapa tidak ada tindakan dari pihak terkait apa memang begini caranya pemerintah trima kasih klumpit gebog kudus
Disposisi
Jumat, 28 Desember 2018 - 09:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Jumat, 28 Desember 2018 - 10:28 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Jumat, 28 Desember 2018 - 10:31 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti LaporGub hari Sabtu, 29 Desember 2108, perihal Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Klumpit, Kec. Gebog, Kab. Kudus, telah kami tindaklanjuti pemeriksaan di lapangan pd hari Senin 31 Desember 2018, dengan hormat bersama ini kami laporkan hal2 sebagai berikut :
1. Lokasi yg dilaporkan terletak di dua Lokasi dengan masing-masing pelaku yang dikelola oleh Sdr. Heri (warga desa klumpit, kec. Gebog, kab.kudus) dan sdr. Harto (warga desa papringan, kec. Kaliwungu, kab. Kudus)
2. .Saat pemeriksaan di lapangan kedua lokasi; dalam kondisi tidak aktif.
3. Ditemukan 2 alat berat di masing2 lokasi PETI dalam kondisi tidak beroperasi dan sesuai informasi warga sekitar lokasi, kegiatan tsb telah berhenti 2 s.d 3 hari;
4. Areal tsb saat ini telah menjadi datar dan sudah ditanami padi oleh penduduk/pemilik lahan.
5. Tidak ditemukan bekas jejak baru dari armada pengangkut;
6. Pemilik telah dihubungi via telp HP saat dilakukan pengecekan di lapangan, namun HP tidak aktif;
Terima kasih.