Selasa, 05 September 2017 - 08:48 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas apa yang disampaikan
Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dengan cara gotong-royong, yang sehat membantu yang sakit.
Penetapan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendapat Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari pemerintah ditetapkan oleh Dinas dan Kementrian yang berwenang. Demikian pula penetapan penduduk miskin, juga ditetapkan berdasar data kemiskinan oleh Dinas yang bertanggung jawab di bidang Kemiskinan.
Kesadaran penduduk yang tidak masuk dalam data kemiskinan untuk mendaftar JKN-KIS secara mandiri, menunjukkan optimisme dan semangat untuk berupaya meningkatkan taraf hidup terbebas dari kemiskinan. Yang selanjutnya menjadi pribadi yang suka menolong daripada ditolong.
Pembayaran iuran JKN-KIS hendaknya dilakukan secara rutin agar kartu tetap aktif sehingga tidak ada masalah saat digunakan. Tunggakan pembayaran iuran menyebabkan penonaktifan kartu sekeluarga. Untuk mengaktifkan bisa dilakukan dengan melunasi tunggakan iuran sekeluarga termasuk membayar iuran bulan berjalan saat pelunasan. Kartu akan otomatis aktif kembali.
Sesuai Peraturan Presiden No. 19 tahun 2016, Pemerintah memberi keringanan dengan memperhitungkan tunggakan yang harus dilunasi maksimal 12 bulan walau tunggakan lebih dari satu tahun.
Dalam waktu 45 hari sejak pengaktifan kartu, jika peserta rawat inap, ada konsekuensi ikut menanggung pelayanan kesehatan sebesar 2,5 dari biaya rawat inap dikali bulan menunggak, terhitung maksimal 12 bulan atau maksimal tiga puluh juta bagi kasus dengan biaya pengobatan sangat besar.
Dengan demikian mohon untuk segera mengaktifkan kartu melalui pembayaran iuran sesuai ketentuan yang kami sampaikan diatas.
Semoga Bapak/Ibu sehat selalu, terima kasih karena iuran yang dibayarkan telah bermanfaat menolong sesama