Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM45073751

Rincian Aduan

LGSM45073751

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
08 Sep 2018
0 ditandai
Saya diono dari Purbalingga calon transmigran ke padang tarok, sijunjung, padang untuk program thn 2018. Mau tanya peserta transmigrasi boleh bawa motor tidak waktu berangkat ke lokasi transmigrasi. Soale petugas depnakertrans purbalingga di tanya tidak bisa ngasih jawaban yg pasti. Terimakasih atas perhatiannya.

Disposisi

Senin, 10 September 2018 - 09:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 12 September 2018 - 07:18 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

terima kasih laporannya akan ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 12 September 2018 - 08:58 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi Pak Diono dari Purbalingga. Menjawab pertanyaan bapak apakah boleh transmigran membawa motor ke lokasi transmigrasi, pada dasar nya diperbolehkan. Dengan syarat: 1. Dengan biaya sendiri 2. Membawa surat keterangan dari kepolisian. Semoga lancar dalam bertransmigrasi...sukses selalu.

Selesai

Rabu, 12 September 2018 - 08:59 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai