Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
Verifikasi
Jumat, 22 Februari 2019 - 15:37 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
setiap pejabat harus memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN yakni harta kekayaan yg dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun termasuk penghasilan sampingan pada KPK dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya.