Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM44492083

Rincian Aduan

LGSM44492083

Selesai Public
28 Sep 2017
0 ditandai
Ada regulasi pengentasan rombangan km bisa diangkat CPNS daerah.....dg regulasinya yg disiapkan oleh pemerintah provinsi????

Disposisi

Rabu, 04 Oktober 2017 - 08:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 04 Oktober 2017 - 13:28 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

trimakasih lamporannya diteruskan ke bidang yang tangani njih

Selesai

Kamis, 05 Oktober 2017 - 14:27 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Regulasi yang bagaimana, karena Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dinyatakan bahwa: “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.” Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 Perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer, ditegaskan bahwa :
a. Gubernur dan Bupati/Walikota dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya;
b. Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. Apabila Gubernur dan Bupati/Walikota masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya, maka segala konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
  Demikian harap maklum