Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 17 November 2017 - 09:12 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Verifikasi
Jumat, 17 November 2017 - 09:12 WIB
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
saat ini distribusi pupuk bersubsidi mempergunakan Form Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yg dibuat oleh kelompok tani yg diketahui petugas Dinas Pertanian setempat utk kemudian diserahkan kpd distributor. Form-form ini akan menjadi dasar bagi distributor utk mengajukan kebutuhan pupuknya kepada PT Pupuk Indonesia (Persero). Silahkan membentuk dan bergabung dalam kelompok tani. Keterangan lebih lanjut ttg kartu Tani atau SINPI dapat menghubungi 0812 2235 153 - 0822 4379 4743
Progress
Rabu, 27 Desember 2017 - 10:28 WIB
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Laporan disampaikan pada Seksi Pupuk, Bidang Prasarana dan Sarana.