Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM44186296

Rincian Aduan

LGSM44186296

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
01 Mar 2017
0 ditandai
Asslamualaikum pak, saya Yoga Catur S (18th) Dari magelang Bapak, sebagai warga jawa tengah ikut prihatin terhadap penerbitan ijin tambang pendirian pabrik semen di pegunungan kendeng... Mohon pengkajian ulang maupun pencabutan ijin tersebut, bagaimanapun saya percaya terhadap kebijaksanaan bapak Ganjar, Terimakasih Wassalamualaikum wr.wb

Disposisi

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Selesai

Senin, 28 September 2020 - 09:03 WIB

DINAS KESEHATAN

nggih matur nuwun saran dan masukannya kami tampung untuk di koordinasikan dengan pihak pihak terkait. suwun

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

DINAS KESEHATAN

Penerbitan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) didasarkan atas penerbitan izin lingkungan semen di Rembang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Penilai Amdal (KPA). Komisi ini telah melaksanakan sidang penilaian adendum Amdal semen di Rembang pada 2 Februari 2017. KPA terdiri dari unsur pemerintah, pakar, akademisi perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan masyarakat terdampak pabrik, baik yang pro maupun yang kontra. Dalam sidang penilaian itu, dokumen Adendum Amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) PT Semen Indonesia dinyatakan memenuhi kelayakan. Namun demikian dalam operasionalnya, nantinya akan diawasi oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk melaksanakan komitmen atas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.