Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM44186296
Rincian Aduan
LGSM44186296
Selesai
Public
Asslamualaikum pak, saya Yoga Catur S (18th) Dari magelang Bapak, sebagai warga jawa tengah ikut prihatin terhadap penerbitan ijin tambang pendirian pabrik semen di pegunungan kendeng...
Mohon pengkajian ulang maupun pencabutan ijin tersebut, bagaimanapun saya percaya terhadap kebijaksanaan bapak Ganjar, Terimakasih
Wassalamualaikum wr.wb
Disposisi
Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Selesai
Senin, 28 September 2020 - 09:03 WIBDINAS KESEHATAN
nggih matur nuwun saran dan masukannya kami tampung untuk di koordinasikan dengan pihak pihak terkait. suwun
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBDINAS KESEHATAN
Penerbitan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) didasarkan atas penerbitan izin lingkungan semen di Rembang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Penilai Amdal (KPA). Komisi ini telah melaksanakan sidang penilaian adendum Amdal semen di Rembang pada 2 Februari 2017.
KPA terdiri dari unsur pemerintah, pakar, akademisi perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan masyarakat terdampak pabrik, baik yang pro maupun yang kontra.
Dalam sidang penilaian itu, dokumen Adendum Amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) PT Semen Indonesia dinyatakan memenuhi kelayakan.
Namun demikian dalam operasionalnya, nantinya akan diawasi oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk melaksanakan komitmen atas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.