Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM44028198

Rincian Aduan

LGSM44028198

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
15 Mar 2018
0 ditandai
Assalamualaikum wr wb.. pagi mas Ganjar.. mohon maaf mengganggu.. beginj mas.. sy baru saja mengurus pecah sertifikat di BPN Purwokerto dan membayar sesuai biaya yg tercantum di depan loket.. nah kebetulan sebln yg lalu sertifikat sy sdh jadi.. waktu sy mau ambil ternyata tdk bisa sebelum sy membayar biay

Disposisi

Senin, 19 Maret 2018 - 14:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 25 September 2018 - 13:13 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pengaduan saudara akan segera ditindaklanjuti

Selesai

Selasa, 25 September 2018 - 13:21 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas pengaduan saudara....untuk pembayaran yg dilakukan pemohon seharusnya pada saat berkas sdh masuk di loket...dan saudara akan mendapatkan kuitansi dr BPN...apabila saudara belum membayar berarti tdk mendapatkan kuitansi tsb dan tdk bs untuk mengambil produk sertipikat...tetapi apabila saudara sdh memenuhi semuanya dan pada saat diloket pengambilan saudara diminta membayar kembali silahkan saudara ambil bukti tsb karena itu merupakan salah satu pungli dan sebaiknya saudara laporkan terimakasih