Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM44028198
Rincian Aduan
LGSM44028198
Selesai
Public
Assalamualaikum wr wb.. pagi mas Ganjar.. mohon maaf mengganggu.. beginj mas.. sy baru saja mengurus pecah sertifikat di BPN Purwokerto dan membayar sesuai biaya yg tercantum di depan loket.. nah kebetulan sebln yg lalu sertifikat sy sdh jadi.. waktu sy mau ambil ternyata tdk bisa sebelum sy membayar biay
Disposisi
Senin, 19 Maret 2018 - 14:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 25 September 2018 - 13:13 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pengaduan saudara akan segera ditindaklanjuti
Selesai
Selasa, 25 September 2018 - 13:21 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas pengaduan saudara....untuk pembayaran yg dilakukan pemohon seharusnya pada saat berkas sdh masuk di loket...dan saudara akan mendapatkan kuitansi dr BPN...apabila saudara belum membayar berarti tdk mendapatkan kuitansi tsb dan tdk bs untuk mengambil produk sertipikat...tetapi apabila saudara sdh memenuhi semuanya dan pada saat diloket pengambilan saudara diminta membayar kembali silahkan saudara ambil bukti tsb karena itu merupakan salah satu pungli dan sebaiknya saudara laporkan terimakasih