Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM43540544
KOTA SEMARANG, 25 Jun 2015
LAPOR Mohon dievaluasi kebijakan Kejaksaan Negeri Semarang. Saya sebagai korban pencurian bobol mobil. Mobil disita sudah 2 minggu sebagai barang bukti. Di awal penyitaan kejaksaan menyampaikan bisa mengajukan bon pinjam mobil. Saya buat surat permohonan, malah tidak diacc. Sebetulnya maunya apa kenapa mobil disita sampai persidangan yang memakan waktu cukup lama. Bagaimana nasib mobil saya? Kalau ada apa2, mobil rusak karena kurang perawatan, siapa yang mau tanggung jawab? Dan yang disita bukan cuma mobil tapi 2 laptop saya yang dicuri, sudah 3 bulan malah. Saya sangat butuh untuk kerja, selama ini dibikin repot karena penyitaan ini. Dan dari kejaksaan pelayanan sungguh mengecewakan. Tolonglah saya ini korban jangan dipersulit. Kalau barang bukti tersangka silakan disita, tapi ini punya korban. Alasannya apa? Yang penting kan saat pengadilan bisa kami bawa. Maunya apa kejaksaan ini. Tolong sekali supaya lembaga pemerintah dapat melayani masyarakat dengan baik. Saya kecewa.
Disposisi
Jumat, 26 Juni 2015 - 06:09 WIB
Admin Gubernuran