Detail Aduan
Disposisi
Senin, 08 November 2021 - 12:08 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 08 November 2021 - 15:20 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Selesai
Senin, 08 November 2021 - 15:39 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pelanggan listrik PLN bisa cek struk pembayaran jika daya tertera kode R1/900 VA maka pelanggan berhak mendapat subsidi tarif dari Pemerintah sedang struk yang tertera R1M/900 VA maka pelanggan tidak berhak mendapat subsidi tarif atau Non Subsidi.
Jika pelanggan ingin merubah tarif menjadi Tarif Subsidi (R1/900 VA) maka pelanggan harus melapor ke kapala desa setepat untuk didaftar sebagai warga tidak mampu ke Kementerian Sosial.
Apabila hasil verifikasi oleh petugas dinyayatakan sebagai warga tidak mampu akan dimasukkan kedalam Data Terpadu Kesejaheraan Sosial (DTKS) yang nantinya bisa digunakan untuk mendapatkan tarif subsidi listrik ke PLN.
Terima kasih.