Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM43427008

Rincian Aduan

LGSM43427008

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
23 Sep 2020
0 ditandai
seumpama usul anak saya supaya mendapat PIP bagaimana ?

Disposisi

Rabu, 23 September 2020 - 10:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta

Verifikasi

Selasa, 29 September 2020 - 09:22 WIB

Kota Surakarta

Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor tiket 0000003753.

http://ulas.surakarta.go.id

Progress

Selasa, 29 September 2020 - 15:16 WIB

Kota Surakarta

Laporan diproses oleh instansi terkait (Dinas Pendidikan Surakarta).

Detail respon dapat dilihat pada: https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/70151.html#.X3Lsr5MzYzU

Selesai

Selasa, 29 September 2020 - 15:17 WIB

Kota Surakarta

1. Memastikan Anak dalam KK masuk dalam BDT (Basis Data Terpadu) / DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), bisa melalui Kelurahan atau langsung ke Dinas Sosial. 2. Anak / Siswa tersebut masuk dalam usulan PIP melalui Dapodik dilakukan oleh sekolah 3. Penetapan Penerima PIP akan melalui tahap Pemadanan Data di Kemensos. 4. Hasil Pemadanan Data akan jadi dasar Penetapan. Catatan : - KIP bukan Program melainkan Kartu/ sebagai alat bantu untuk penarikan uang (ATM) dan bukan sebagai Kartu Identitas - Program yang dimaksud adalah PIP (Program Indonesia Pintar).