Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM43427008
Rincian Aduan
LGSM43427008
Selesai
Public
seumpama usul anak saya supaya mendapat PIP bagaimana ?
Disposisi
Rabu, 23 September 2020 - 10:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta
Verifikasi
Selasa, 29 September 2020 - 09:22 WIBKota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor tiket 0000003753.
Progress
Selasa, 29 September 2020 - 15:16 WIBKota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (Dinas Pendidikan Surakarta).
Detail respon dapat dilihat pada: https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/70151.html#.X3Lsr5MzYzU
Selesai
Selasa, 29 September 2020 - 15:17 WIBKota Surakarta
1. Memastikan Anak dalam KK masuk dalam BDT (Basis Data Terpadu) / DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), bisa melalui Kelurahan atau langsung ke Dinas Sosial.
2. Anak / Siswa tersebut masuk dalam usulan PIP melalui Dapodik dilakukan oleh sekolah
3. Penetapan Penerima PIP akan melalui tahap Pemadanan Data di Kemensos.
4. Hasil Pemadanan Data akan jadi dasar Penetapan.
Catatan :
- KIP bukan Program melainkan Kartu/ sebagai alat bantu untuk penarikan uang (ATM) dan bukan sebagai Kartu Identitas
- Program yang dimaksud adalah PIP (Program Indonesia Pintar).